REPUBLIK KORUPTOR
Karya Tulis Ilmiah Ini Diajukan Dalam Rangka Mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat SMU di Jakarta Yang Diselenggarakan Oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta
TAHUN 2012
DISUSUN OLEH :
FACHRI ANDRIAN NIS: 7980
MEGAH ALFISYAHRIN NIS: 7676
TRY WIBOWO DWICAHYO NIS: 7764
YUANA CANDRA CANELY NIS: 7687
PENGESAHAN
Karya Ilmiah ini disetujui untuk dilombakan pada Lomba Karya Tulis yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DKI Jakarta Tingkat SMU di Jakarta.
Demikian pengesahan ini kami sampaikan, untuk selanjutnya agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Mengetahui,
Pembina KIR,
Endi Prijowidyantoro, S.Pd., M.Si
NIP. 196802141991011001
Pembimbing 1 Pembimbing 2
Teknik Penulisan, Kebahasaan
Rumsinah, S.Pd. Hj. Hartati, S.Pd.
NIP. 197208172008012023 NIP. 196412211993032002
Menyetujui,
Kepala SMAN 94 Jakarta
Dra. Hj. Nurlena, MM.M.Si.
NIP. 19580601 198303 2007
ABSTRAK
Korupsi bukanlah kejahatan yang baru, melainkan kejahatan lama yang sudah menjadi asumsi dan terjadi hampir di semua Negara termasuk Indonesia, Nigeria, Peru, dan Pilipina. Korupsi merupakan tindak kejahatan yang sangat kronis dan sistemik. Upaya penanggulangannya membutuhkan kesungguhan dan keseriusan yang tidak boleh ditawar.
Usaha seperti ini tetap tidak akan berhasil tanpa dilandasi moralitas dari semua komponen yang terlibat. Landasan ideologi dapat dijadikan alat yang memberikan kontribusi dalam memberantas korupsi selama didasari oleh keyakinan dan tekad yang sungguh-sungguh. Islam oleh sebagian umat manusia diyakini kebenarannya sebagai landasan ideologi yang sangat kokoh.
Korupsi mempunyai kaitan dengan kejahatan yang terorganisir, khususnya dalam upaya koruptor menyembunyikan hasil melalui pencucian uang dengan pemanfaatan transaksi derivatif yaitu melalui transfer internasional yang efektif. Sementara itu menurut data yang ditemukan oleh Asian Development Bank dalam Perceived Standard mengemukakan bahwa Indonesia menempati urutan pertama dalam cost competitiveness bila dibandingkan dengan negara-negara di Asia.
Kata Kunci: Korupsi, Kejahatan, dan Pemberantasan Korupsi
MOTTO
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan”
(Q.S. Al’ Alaq: 1)
“ Saya berpikir, maka saya ada”
(Cogito Ergo Sum)
PERSEMBAHAN
Sebuah Karya Tulis dipersembahkan untuk:
Ibu dan Ayah kami
Terima kasih telah berperan penting dalam hidup kami, pendidik hidup kami untuk bersikap terbuka, berani, dan bijaksana.
Terima kasih atas segala dukungan dan semangat yang selama ini kalian berikan.
Tibalah saatnya kami harus menapakkan kaki di perjalanan,
dalam menuju kehidupan yang nyata.
Do’akanlah kami agar dapat meraih masa depan yang kami cita-citakan.
Mungkin kami tidak dapat memberikan kebanggaan untuk kalian,
tapi kami selalu mencoba menghadirkan senyum bahagia untuk kalian.
Guru-guru kami
Kami menyadari bahwa tanpa kalian apalah jadinya kami saat ini.
Terima kasih atas ilmu yang kalian berikan kepada kami.
Terima kasih telah banyak memberikan inspirasi baik secara langsung atau tak langsung kepada kami.
Kini sudah saatnya bagi kami.
Menatap hari esok dengan tegap dan tegar.
Bimbinglah jalan kami, agar kami terlepas dari jalan yang salah.
Seluruh teman-teman yang kami sayangi
Teman adalah matahari pagi bagi kami.
Tanpa kalian seseorang tak dapat mampu melihat dunia dengan kejernihan mata hati,
berbicara melalui lidah hati, dan mendengar suara alam yang berbunyi.
Kalian selalu menemani kami dengan kekuatan motivasi yang tak ternilai.
Semoga kalian mendapat balasan yang lebih dari apa yang selama ini kalian beri kepada kami.
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT. sesuai dengan keagungan-Nya dan bersyukur atas seluruh nikmat-Nya yang terlihat maupun tidak terlihat atas Rahmat serta bimbingan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan karya tulis ini. Hasil penulisan karya tulis ini disusun dengan tujuan untuk menambah pengetahuan kepada pembaca tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karya tulis ini berisi beberapa informasi tentang korupsi, pencegahan serta dampak yang ditimbulkan dari korupsi, semoga dengan adanya karya tulis ini dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan tentang korupsi sehingga kami dapat mengerti dampak yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.
“Tak ada gading yang tak retak”. Pepatah ini berlaku pada karya tulis ini. Oleh karena itu, kritik, saran yang membangun, dan masukkan sangat kami harapkan, sehingga tulisan ini bisa lebih disempurnakan. Semuanya bisa dikirimkan lewat E-mail: myouthscience@yahoo.com. Selain itu, Karya Tulis ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sikap dan keputusan kita agar lebih dewasa.
Dengan adanya karya tulis ini semoga dapat memberikan manfaat dan tambahan pengetahuan bagi siapapun pada umumnya dan bagi tim penulis pada khususnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 19 Mei 2012
Tim Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
halaman judul
lembar pengesahan
abstrak
motto
persembahan
kata pengantar
daftar isi
daftar tabel
daftar diagram
daftar gambar
1. BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Identifikasi Masalah
C. Rumusan Masalah
D. Tujuan Penulisan
E. Manfaat Penulisan
F. Metodologi Penulisan
1. Teknik Pengambilan Data
2. BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi Korupsi
B. Tanda-tanda korupsi
C. Penyebab Terjadinya Korupsi
D. Pelaku Yang Dapat Melakukan Korupsi
E. Dampak Yang Ditimbulkan dari Korupsi
F. Cara Menanggulangi Korupsi
1. Peran Instansi Pemerintah
2. Peran BPKP
3. Peran Pelajar
4. Peran Masyarakat
5. Peran Sekolah
3. BAB III PENUTUP
Solusi
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1. Daftar APBN Tahun 2010-2011
Lampiran 2. Gayus Dibongkar Negara Bubar
DAFTAR TABEL
Tabel Halaman
Tabel 1.1 Ringkasan APBN 2010 dan RAPBN 2011 (triliun rupiah)
DAFTAR DIAGRAM
Nomor Halaman
Diagram 1.1 Hasil analisis disekeliling kita mengenai siapa pelaku korupsi
DAFTAR GAMBAR
Nomor Halaman
Gambar 1.1 Skandal korupsi kasus penggelapan pajak
Gambar 1.2 Skandal korupsi kasus wisma atlet
Gambar 1.3 Skandal korupsi kasus wisma atlet
Gambar 1.4 Uang yang malu mendengar penjabaran tentang korupsi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti “ Perbuatan menerima suap, memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah”. Korupsi menjadi inti sari permasalahan bangsa ini yang menimbulkan sebab akibat dari perbuatan para kaula atas dengan rakyat di bawahnya. Korupsi menyebabkan negara besar seperti Indonesia dengan mudah hancur karena para pendiri di dalamnya lebih mementingkan egoisme mereka dibandingkan kepentingan umum. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun di instansi tertinggi dan dalam pemerintahan di negara ini.
Dengan berbagai alasan dan beragam motif para pelaku korupsi melakukan hal tidak bermoral yang merugikan setiap pihak baik di kalangan kecil seperti di masyarakat maupun di kalangan besar seperti kerugian pada negara. Di era reformasi dan pasca reformasi yang sudah berusia kurang lebih 10 tahun ini justru korupsi menjadi wabah dan virus yang menyerbu ke mana-mana.
Jika di era orde baru dengan sifatnya yang sentralistik korupsi seolah hanya terbatas dilakukan oleh orang-orang tertentu di tingkat atas, dan itupun hanya dilakukan kalangan eksekutif dalam pemerintahan di negeri ini. Tetapi, kini korupsi di zaman demokratisasi kian menyebar sampai ke daerah terpencil sekalipun.
Korupsi boleh jadi merupakan suatu penyakit masyarakat yang sangat membahayakan masyarakat dan negara. Karena itu sebagaimana penyakit lainnya dalam masyarakat, korupsi itu harus diberantas. Hal yang sangat mengkhawatirkan adalah apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya dengan segala unsur kebusukan yang terkandung dalam kalimat KORUPSI.
Para generasi muda yang semestinya memiliki semangat memajukan justru diberi tindakan tidak bermoral contohnya korupsi. dan problematika yang sampai saat ini masih belum atau bahkan sulit ditemukan jalan keluarnya adalah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Yang akan dibahas pada saat ini adalah mengenai korupsi yang tanpa mengesampingkan masalah kolusi dan nepotisme.
Setiap hari media elektronik maupun media cetak menjadikan kasus korupsi sebagai tajuk utama mereka. Tujuan utama media adalah untuk menyadarkan rakyat bahwa mereka hanya diiming-imingi oleh pemerintah sebagai imbalan kerja keras, padahal biaya hidup para pejabat berasal dari rakyat. Ketidakadilan ini menyadarkan rakyat akan ketidakmoralan pemerintah dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada pemerintah. Hal ini menimbulkan berbagai sikap anti sosial sehingga terjadi berbagai macam konflik dari tingkat desa sampai ibukota.
Untuk menimbulkan kembali rasa percaya masyarakat terhadap pemerintahan dibutuhkan tindakan tegas untuk menuntaskan korupsi. Selain penyuluhan mengenai korupsi dan dampaknya, diperlukan juga tindakan dari masyarakat itu sendiri untuk melaporkan segala kegiatan yang berhubungan dengan korupsi dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku bukan dengan hukum rimba.
Sungguh Allah SWT. melaknat orang-orang seperti ini dan kita harapkan jajaran pejabat serta perangkat tinggi negara sekarang seratus persen bersih dari korupsi dan praktik haram lainnya dan tentunya tidak gila kekuasaan.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, adapun identifikasi masalah dalam Karya Tulis Ilmiah sebagai berikut :
1. Tingkat pengetahuan pelajar terhadap korupsi
2. Peran-peran pelajar dalam pencegahan terhadap korupsi.
C. Rumusan Masalah
1. Apa itu korupsi?
2. Siapa saja pelaku korupsi yang terjadi di Indonesia?
3. Apakah tanda tanda terjadinya korupsi?
4. Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi?
5. Apa dampak yang ditimbulkan korupsi?
6. Bagaimana cara menanggulangi korupsi?
D. Tujuan Penulisan
ﬦ Mengetahui apa arti dari korupsi dan macam-macam korupsi yang terjadi dalam kehidupan sosial.
ﬦ Memahami faktor-faktor yang menyebabkan bervariasinya korupsi dalam kehidupan sosial.
ﬦ Menganalisis tanda-tanda terjadinya korupsi dan dampak yang ditimbulkannya serta menganalisi cara menanggulangi korupsi.
E. Manfaat Penulisan
o Diharapkan dengan adanya karya tulis ini, tidak ada lagi perbuatan busuk seperti korupsi di negara ini, untuk menjadikan kehidupan berbangsa lebih baik dan sejahtera.
o Bagi tim penulis, karya tulis ini dapat menambah wawasan dan pengalaman dalam bidang sosiologi.
o Bagi kalangan akademis, karya tulis ini dapat menjadi tambahan informasi guna mengembangkan ilmu pengetahuan atau informasi tentang korupsi.
o Bagi pemerintah dan instansi terkait, karya tulis ini dapat menjadi informasi dan koreksi dalam rangka pembentukan pribadi unggul yang berkualitas.
o Bagi masyarakat umum, penelitian ini dapat menjadi wawasan keilmuan.
o Bagi keseluruhan, karya tulis ini dapat menjadi simulasi untuk semakin memperhatikan tindakan korupsi yang seperti virus telah menjalar ke sel-sel organ tubuh manusia.
F. Metodologi Penulisan
1. Teknik pengambilan data :
Motode Bedah Pustaka (Library Research), yaitu dengan melakukan kajian terhadap berbagai buku dan literatul yang sesuai dengan masalah ini.
Internet, yaitu mengambil gambar dan informasi yang belum didapat dari buku.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Menurut Baharuddin Lopa, pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti busuk atau rusak. Korupsi ialah perilaku buruk yang dilakukan pejabat pubik secara tidak wajar atau tidak illegal untuk memperkaya diri sendiri. Dari segi hukum korupsi mempunyai arti tersendiri yaitu : Melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan Negara.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengertian korupsi secara umum bahwa korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri secara langsung dengan merugikan negara atau perekonomian negara. dan itu termasuk tindak kriminal yang menrugikan keuangan negara dan rakyat.
B. Tanda-tanda Korupsi
Banyak kesempatan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk melakukan tindakan korupsi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, secara diam-diam maupun terbuka. Dapat kita lihat diberbagai instansi terkait melakukan praktik korupsi baik yang kecil maupun yang besar, ini merupakan wabah penyakit yang sudah mengakar dari atas hingga ke bawah.
Dari pandangan kami banyak sekali tanda-tanda korupsi terjadi di berbagai kesempatan yang antara lain dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Membuat laporan keuangan yang fiktif, misalnya laporan pengeluaran keuangan ada, akan tetapi pelaksanaan kegiatan pekerjaan tidak ada.
2. Perjalanan dinas yang fiktif.
3. Penandatanganan kuitansi atau nota kosong.
4. Kegiatan-kegiatan yang menumpuk di akhir program atau proyek.
5. Membuat kegiatan-kegiatan ajaib yang muncul di akhir program atau proyek dengan alasan agar dana tidak hangus, biar tidak kembali ke pusat.
6. Ada amplop titipan yang tidak melalui prosedur kesekretariatan.
7. Bagian pembelian lebih kaya dari yang sewajarnya.
8. Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
9. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negara menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
10. Kekayaan yang dimiliki tidak sesuai dengan gaji pekerjaan yang ia terima.
C. Penyebab Terjadinya Korupsi
Penyebab terjadinya korupsi sangatlah beragam. Berbagai motif mereka lakukan untuk korupsi yang sangat banyak. Berikut penyebab terjadinya korupsi :
1. Jika para pelaku mempunyai kesempatan dalam aksi korupsinya.
2. Pelaku melakukan aksi korupsinya jika pelaku merasa kurang akan pendapatannya dalam bekerja.
3. Pelaku melakukan aksi korupsi karena mereka berhawa nafsu dalam pemilikan materi yang berlimpah.
4. Lambannya kerja dari KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun instansi yang terkait.
5. Kurangnya rasa kejujuran dalam diri para pelaku korupsi.
6. Karena sistem penerimaan kepegawaian yang sangat buruk. Contoh untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil atau kepolisian harus menyiapkan dana segar sebesar 100-150 juta rupiah.
D. Pelaku Yang Melakukan Korupsi
Para pelaku korupsi tersebar di berbagai penjuru nusantara. Mulai dari tingkat rendah seperti penyuapan uang kepada RT untuk mempercepat proses pembuatan KTP,KK , pemberian uang kepada polisi agar pengendara yang ditilang tidak diadili sehingga terbentuk istilah ada fulus halus, tak ada fulus husss!!. Tidak hanya dalam bentuk anggaran, korupsi dapat berupa penyia-nyiaan waktu seperti pegawai perusahaan yang pulang duluan sebelum waktunya pulang dan pelajar sekolah yang terlambat masuk sekolah hal sekecil itu sudah merupakan tindak pidana korupsi. Dikalangan instansi pemerintahan seperti, para pelaku tersebut berasal dari instansi pemerintahan, DPR, Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri-menteri, bahkan banyak dari mereka yang sudah divonis dan di penjara. Tidak mengherankan mereka melakukan itu, dengan korupsi mereka bisa membeli apa saja yang mereka inginkan, tetapi mereka tidak memikirkan dampak terburuk yang dapat mereka terima.
Contoh sebagian kecil korupsi yang terjadi di pusat negara yang sedang hangat dibicarakan dalam media elektronik maupun media cetak adalah Dhana Widyatmika dan Gayus Tambunan dengan kasus penggelapan pajak, Muhammad Nazarudin dan Angelina Sondakh dengan kasus Wisma Atlet dan Wa Ode Nurhayati dengan kasus badan anggaran DPR serta masih banyak lagi kasus kasus korupsi di negara ini.
Di bawah ini adalah foto-foto skandal kasus korupsi:
E. Dampak Yang Ditimbulkan dari Korupsi
1. Dari segi pelaku
Pelaku korupsi mendapatkan keuntungan dari tindakan yang ia lakukan. Ia dapat memperbanyak harta, membuka bisnis baru, berfoya-foya, membiayai hidupnya, menyekolahkan anaknya bahkan pergi untuk berhaji. Memang korupsi dapat membuat si pelaku mempunyai harta yang berlimpah dengan cara cepat dan tanpa mengeluarkan bayak tenaga. Namun itu hanya sementara, kehidupan yang ia jalani akan diliputi rasa gelisah dan ketika perbuatannya diketahui oleh penegak hukum ia akan diadili. Hal itu dapat menjatuhkan harga dirinya di mata masyarakat. Meskipun kebanyakan para koruptor akan dihukum lebih ringan dibandingkan seharusnya dikarenakan monopoli uang dalam proses kasus itu. Namun itu tetap berdampak buruk bagi ia dan keluarganya dalam bersosialisasi di masyarakat.
2. Dari segi Demokrasi :
Korupsi akan mengakibatkan demokrasi berjalan di tempat, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit kepercayaan rakyat kepada pemerintahan dan nilai demokrasi terabaikan serta tidak adanya toleransi terhadap rakyat.
3. Dari segi Ekonomi
Korupsi menimbulkan kekacauan di berbagai sektor yang banyak berdampak pada ekonomi rakyat, sehingga banyak sarana dan prasarana yang tidak memadai akibat dari tindakan oknum tertentu sehingga publik terabaikan. Banyaknya proyek pemerintah yang dikorupsi oleh pejabat terkait dengan menyetorkan sejumlah uang agar proyek tersebut dapat diambilnya. Pada akhirnya akan menghasilkan lebih banyak kekacauan dalam pembangunan proyek tersebut, misalnya: Sekolah banyak yang roboh, jembatan, jalan dan lain sebagainya. Sehingga aturan dan syarat-syarat dalam keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain menjadi berantakan sehingga anggaran yang semula besar menjadi kecil dan bangunan tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan banyaknya fee yang harus disiapkan oleh pelaksana kepada para pejabat terkait, sehingga pelaksana tidak lagi memikirkan kuat atau tidaknya bangunan tersebut yang terpenting dapat terlaksana dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak.
4. Dari segi kesejahteraan rakyat
Dampak dari Korupsi, tentu saja sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin baik di desa dan kota. Yang masih segar dalam ingatan kita bagaimana pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut, harga-harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi, biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah. Tanpa disadari, masyarakat membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah, kendaraan, hiburan dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak rakyat tidak diperhatikan, karena uang rakyat sudah habis dikuras untuk kepentingan pejabat.
Pemerintah dengan DPR bersama-sama mengusulkan kenaikan harga BBM dengan cara menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM. Ini sudah jelas beban yang sudah menumpuk dipundak masyarakat kecil kembali dibebankan oleh pemerintah dengan dalih untuk kepentingan masyarakat kecil. Padahal seharusnya pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil suatu keputusan sehingga tidak berdampak pada masyarakat kecil dan menguntungkan para koruptor yang terus menggeruk anggaran yang seharusnya untuk kepentingan rakyat kecil. Pemerintah seharusnya meminta kepada para koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin. Para pejabat sekarang tanpa rasa malu dan bersalah terus menerus menyakiti hati rakyatnya yang sekarang ini hidup sangat prihatin.
5. Dari segi moral
Dampak korupsi dari segi moral sangat berpengaruh kepada kehidupan berbangsa di negeri ini. Pasalnya, perangkat negara dan pejabat yang melakukan korupsi didasari dengan rapuhnya rasa kejujuran yang mereka miliki. Akibatnya para pejabat serta perangkat negara tersebut terus melakukan aksi korupsinya. Negeri ini sudah kenyang dengan sikap korup yang dimiliki para petinggi negara.
6. Dari segi budaya
Indonesia adalah negara yang terkenal akan kekayaan alam yang melimpah serta mempunyai beraneka ragam budaya di setiap penjuru daerahnya. Bahkan korupsi sendiri sudah menjadi salah satu budaya yang terkenal di Indonesia. Betapa tidak, hampir setengah perangkat negara baik di pusat maupun di daerah melakukankorupsi. Berbagai kasus-kasus korupsi yang bermunculan seperti penggelapan anggaran sampai pemerasan terjadi di Indonesia.
Korupsi sudah menjadi tren tersendiri bagi Indonesia walaupun pelaku sudah tahu apa hukuman yang akan menimpannya. Maka dari itu, pentingnya bagi masyarakat mengetahui arti rasa kejujuran sangat diperlukan agar korupsi tidak menjadi budaya lagi di Indonesia.
F. Cara Menanggulangi Korupsi
Sebagai rakyat biasa, kita dibuat tak berdaya dengan keadaan yang ada di Indonesia saat ini, karena kita di pimpin oleh orang-orang yang zalim, orang –orang yang lebih mementingkan dirinya sendiri dibandingkan kepentingan rakyat kecil yang lebih membutuhkan. Banyak penegak hukum yang seharusnya bisa dijadikan panutan oleh masyarakat untuk menegakan hukum malah melakukan tindakan yang sangat tidak patut dan hal tersebut yang membuat bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang selalu tertinggal, bangsa yang tidak akan menjadi bangsa yang makmur dan merata karena kelakuan dan tindakan para pemimpin bangsa yang tidak bertangung jawab dan tidak adanya rasa empati pada diri pejabat terhadap rakyatnya.
Sebenarnya kita sedikit berharap kepada KPK untuk bisa menindak segala perbuatan para koruptor, akan tetapi KPK masih terkesan tebang pilih dalam menangani kasus-kasusnya. Berikut ini beberapa solusi yang mungkin bisa membatu bangsa ini dalam menanggulangi korupsi:
1. Sangat selektif dalam memilih pemimpin, yang catatan pribadinya belum pernah ada indikasi dalam berkorupsi.
2. Biasakan diri anda sendiri untuk tidak melakukan tindakan yang menuju korupsi.
3. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu sangat diperlukan dalam memberantas tindak korupsi.
4. Apabila ada aparat yang terindikasi korupsi, langsung ditindak atau bahkan langsung dilakukan pemecatan secara tidak terhormat.
5. Selalu berdoa kepada Allah untuk mendapatkan pemimpin yang benar benar mengayomi rakyatnya yang bisa jadi panutan dan mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan diri sendiri.
A. Peran Institusi pemerintah dalam memerangi korupsi
Korupsi di Indonesia terus ada sepanjang kehidupan manusia. Berbagai upaya terus dilakukan untuk memberantasnya, lantas mencatatkan sejarah panjang seiring dengan sejarah kehidupan itu sendiri. Pemberantasan korupsi di Indonesia menorehkan catatan yang sedikit suram. Berbagai kasus korupsi terus menumpuk membuat berbagai kalangan masyarakat membuat wadah-wadah tersendiri untuk memeranginya. Pemerintah tidak tinggal diam dengan berbagai masukan dari elemen masyarakat sehingga pada Desember 2003 berdasarkan UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa KPK dibentuk karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Visi KPK : Mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi
Misi KPK : Penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang antikorupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas dalam pemberantasan korupsi yaitu
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang dalam melaksanakan tugas koordinasi,.
7. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
8. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
9. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
10. Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
11. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
B. Peran BPKP ( Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ) dalam memerangi korupsi
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di bidang perbantuan pemberantasan korupsi, BPKP membantu pemerintah memerangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan membentuk gugus tugas anti korupsi dengan keahlian audit forensik. Dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan KKN, BPKP telah mengikat kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama. BPKP juga mengikat kerjasama dengan Komisi Pemberntasan Korupsi. BPKP tergabung dalam Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) bersama-sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian (yang telah selesai masa tugasnya).
BPKP sendiri bertugas untuk mengawasi pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BPKP memiliki kewenangan untuk meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat dan bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survey laporan-laporan pengelolaan dan surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan. Sehingga BPKP mengintensifkan kerjasama dengan KPK untuk melakukan penelitian pada sektor penganggaran, pelayanan publik dan pengadaan barang menjadi sektor yang rawan praktek korupsi.
Sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK terkait dengan aspek penganggaran, pelayanan publik, dan pengadaan barang. Pada kasus suap wisma atlet atau suap program percepatan pembangunan dan infrastruktur daerah (PPIDT) di Kemenakertrans, terkait dengan masalah anggaran. Seperti pada kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kementerian Dalam Negeri, pengadaan dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
C. Peran pelajar SMA dalam mencegah terjadinya korupsi
Peran pelajar SMA dalam memerangi permasalahan kasus korupsi hendaknya menjadi acuan bagi diri kita sendiri maupun yang lain. Agar tidak mengikuti jejak para pejabat tinggi Negara yang memperkarya diri sendiri dengan cara korupsi, sehingga menambah beban masyarakat kecil yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kami para pelajar sangat prihatin kepada para pejabat serta petinggi Negara, karena mereka sudah mengotori kesuciaan negara Indonesia dengan melakukan hal keji seperti korupsi.
Pelajar SMA sebagai penerus, pewaris dan generasi masa depan harus memiliki kejujuran, ilmu agama yang memadai untuk menghindari perbuatan korupsi yang sudah ditunjukan oleh para pejabat yang tidak bermoral. Hal yang harus diperhatikan pelajar SMA untuk menjauhi sikap korupsi antara lain:
1. Pelajar SMA harus mempunyai sifat jujur sejak dini.
2. Mempertebal keimanan dan taqwa kepada Allah SWT agar terhindar dari tindakan korupsi.
3. Menjaga dan menjunjung tinggi amanat yang diberikan kepada kita.
4. Takut akan dosa atau azab yang akan diterima baik didunia maupun diakhirat.
D. Peran masyarakat dalam mencegah korupsi
Tindak pidana korupsi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Masyarakat tidak lepas dari tindak korupsi. Oleh karena itu, peran masyarakat diperlukan untuk menuntaskan kasus ini. Bahkan dapat dikatakan masyarakat mempunyai peran yang besar untuk hal ini. Peran masyarakan untuk mencegah korupsi adalah sebagai berikut:
1. Bertindak tegas, dan jika perlu melaporkan segala bentuk kegiatan yang akan mengarah kepada korupsi
2. Melaporkan kepada instansi terkait apabila terjadi tindak pidana korupsi.
3. Tidak mengacuhkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan korupsi.
4. Tidak ikut serta dalam menumbuhkan perilaku korupsi seperti, melakukan penyuapan dan memberikan uang pelicin demi mempercepat suatu proses kegiatan contohnya dalam pembuatan KTP.
5. Menegur tegas seseorang yang melakukan korupsi
6. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai korupsi dan dampaknya.
7. Memberikan pendidikan moral kepada kaum muda agar terbiasa bersikap jujur dan amanah.
8. Tidak menerima sesuatu yang bukan haknya
E. Peran sekolah dalam pencegahan korupsi
Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai peran penting dalam pencegahan korupsi. Sekolah tidak lepas dari tempat yang memungkinkan terjadinya korupsi. Karena sekolah sebagai lembaga untuk membangun generasi muda sebagai pendiri bangsa, maka sekolah berperan penting untuk mendidik generasi muda agar tidak terlibat dalam korupsi meskipun dalam skala kecil. Selain bertugas untuk mendidik siswa dan siswinya, sekolah juga berperan sebagai berikut :
1. Membuat peraturan tegas mengenai tindakan yang berhubungan dengan korupsi.
2. Mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk memperkukuh nilai moral dan agama pada pelajar.
3. Memberikan penyuluhan kepada warga sekolah mengenai korupsi dan dampak-dampaknya.
4. Memberikan siswa dan siswi wadah untuk menyalurkan bakatnya.
5. Menegakkan peraturan yang telah dibuat tanpa pandang bulu.
BAB III
PENUTUP
Solusi
Kami mempunyai solusi untuk pemberantasan korupsi tak hanya sekadar hukuman tapi penyelesaian yang komprehensif. Dari sisi niat, memang Negara ada kemauan untuk memberantas korupsi. Bahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah membuat ketetapan (Tap) khusus tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sayangnya, implementasinya tidak sungguh-sungguh dan kompherensif. Untuk memberantas korupsi paling tidak ada enam cara, yaitu:
1. Sistem penggajian yang layak.
Aparat Negara akan bekerja dengan baik jika gaji dan tunjangan mereka mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Rasul dalam hadits riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin).
2. Larangan menerima hadiah dan suap.
Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud dibelakangnya. Tentang suap Rsulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasulullah berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para pengusaha adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR. Imam Ahmad)
3. Perhitungan kekayaan.
Orang yang melakukan korupsi, jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena korupsi.
4. Teladan pemimpin.
Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan taqwanya, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan takut kepada Allah.
5. Hukuman setimpal.
Hukuman berfungsi sebagai pencegah, sehingga membuat orang jera atau melakukan korupsi. Dalam islam, koruptor dikenai hukuman penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukum mati.
6. Pengawasan masyarakat.
Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dan tak segan memberi suap dan hadiah.
Solusi ini justru ditinggalkan dalam pemberantasan korupsi. Sementara para pemimpin ada yang tidak memberikan keteladanan. Justru banyak yang jadi koruptor. Ini juga karena hukuman bagi koruptor terlalu ringan dan tidak menjerakan. Sedangkan masyarakat masa bodoh dan sebagian justru terlibat dalam budaya suap.
Paradok inilah yang menjadi korupsi seolah seperti lingkaran setan. padahal, sebenarnya pangkal korupsi itu sendiri adalah karena manusia terlalu serakah dan tidak diterapkannya Islam secara kaffah.
Kesimpulan
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan masyarakat, bangsa dan Negara yang bersifat nasional yang banyak segi dan aspeknya. Berbagai bentuk dari tindak korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri sehingga merugikan berbagai pihak seperti Negara hingga rakyat kecil, menyalahgunakan wewenang dan jabatan, melakukan penggelapan uang, pemerasan, dan meminta fee dari berbagai proyek.
Di Indonesia, banyak anggota lembaga pemerintahan yang melakukan tindak korupsi. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam hal, salah satunya adalah ketidaktegasan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, harus diberantas dan ditanggulangi Pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama. Faktor-faktor dan sebab-sebab lahirnya tindak pidana korupsi berasal dari dalam diri manusia dan luar dirinya, maka pemberantasan dan perbaikannya pun harus dilakukan dalam diri manusia sendiri dan yang berada di luar dirinya.
Penanam, pembinaan dan pengembangan iman dan tauhid serta akhlaqul karimah, ketahanan mental spiritual ke dalam diri manusia itu sangat penting sekali dalam menghadapi dan memberantas korupsi. Disamping itu juga berusaha mewujudkan situasi dan kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya yang positif yang menunjang terberantasnya korupsi. Oleh karena itu, sudah saatnya meninjau ulang sistim pendidikan di negara kita, yang masih belum kondusif mencetak generasi yang unggul serta kepribadian yang mulia.
Saran
Untuk Masyarakat
1. Diharapkan rakyat Indonesia lebih peka terhadap kondisi bangsa yang semakin terpuruk dengan adanya suatu aksi korupsi khususnya kepada rakyat yang duduk di singgahsana suatu pemerintahan, dan memiliki kesadaran diri untuk memerangi korupsi, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan bangsa.
2. Sebaiknya ditanamkan pendidikan moral dan moril sejak dini, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami arti pentingnya kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Karena dengan kejujuran dapat membangun sebuah negara yang kokoh.
3. Tumbuhkan rasa kejujuran disemua kalangan mulai dari hal kecil terlebih dahulu.
Untuk Instansi Pemerintah
1. Pemerintah memperketat seleksi masuk calon anggota Dewan.
2. Melakukan tindakan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi.
3. Pemerintah Indonesia seharusnya lebih tanggap dan aktif dalam mengatasi tindak korupsi yang terjadi di Indonesia.
4. Tumbuhkan rasa kejujuran terhadap instansi pemerintah.
Untuk Sekolah
1. Membuat berbagai kegiatan yang positif seperti penyuluhan pada warga sekolah mengenai korupsi.
2. Membina warga sekolah dengan penuh kasih.
3. Memperlakukan semua warga sekolah dengan adil dan bijaksana.
Untuk Pelajar
1. Membentengi diri dengan nilai moral dan agama.
2. Menyalurkan minat dan bakat kearah yang positif.
Suyitno.
Korupsi, Hukum, dan Moralitas Agama: Mewacanakan Fikih Antikorupsi. Yogyakarta: Gama Media. 2006
No comments:
Post a Comment